Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menjelang sidang tuntutan, Tim Penasihat Hukum (PH) Saeful Bahri, Simeon Bati berharap, Jaksa KPK dapat menuntut kliennya sesuai dengan fakta-fakta yang muncul di hadapan Majelis Hakim selama persidangan berlangsung.
"Harapannya dituntut sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan," singkat Simeon Bati kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (5/5).
Sidang tuntutan tersebut direncanakan akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Diketahui, Jaksa KPK telah menghadirkan 13 saksi untuk membuktikan surat dakwaan Saeful Bahri serta mencari fakta-fakta baru atas perkara ini.
Saksi yang sudah dihadirkan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diantaranya tersangka Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, dua orang staf Wahyu Setiawan, Retno Wahyudiarti dan Rahmat Setriawan.
Selanjutnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto; supir pribadi Saeful Bahri, Moh. Iham Yulianto; Ketua KPU RI, Arief Budiman; anggota KPU RI, Hasyim Asyari; Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana.
Kemudian anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024, Riezky Aprilia; tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah; Staf DPP PDIP atau Office Boy (OB), Kusnadi dan unsur swasta, Patrick alias Geri.

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: