Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Moh. Takdir Suhan mengatakan bahwa persidangan lanjutan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saeful Bahri akan diperiksa sebagai terdakwa," ucap Jaksa Takdir kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/4).
Namun, Jaksa Takdir belum mengetahui apakah pihak Penasihat Hukum (PH) Saeful Bahri akan menghadirkan saksi yang meringankan atau tidak.
"Ada (saksi meringankan) atau enggak ada, tetap besok agendanya pemeriksaan terdakwa," kata Jaksa Takdir.
Jaksa KPK telah menghadirkan 13 saksi untuk membuktikan surat dakwaan Saeful Bahri serta mencari fakta-fakta baru atas perkara ini.
Saksi yang sudah dihadirkan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diantaranya tersangka Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, dua orang staf Wahyu Setiawan, Retno Wahyudiarti dan Rahmat Setriawan.
Selanjutnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto; supir pribadi Saeful Bahri, Moh. Iham Yulianto; Ketua KPU RI, Arief Budiman; anggota KPU RI, Hasyim Asyari; Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana.
Kemudian anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024, Riezky Aprilia; tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah; Staf DPP PDIP atau Office Boy (OB), Kusnadi dan unsur swasta, Patrick alias Geri.
BERITA TERKAIT: