Pengakuan tersebut disampaikan Saeful saat menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah di persidangan perkara suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 22 Mei 2025.
"Tadi bapak (Saiful) menegaskan arahan Sekjen (Hasto) sifatnya umum, ini maksudnya umum saja yang tadi bapak sebutkan laksanakan keputusan partai? Sisanya bapak bilang
create sendiri. 'Saya menyuap dan hal itu sudah saya pertanggungjawabkan', tadi bapak bilang begitu, benar ya pak?" tanya Febri kepada Saeful yang dihadirkan sebagai saksi.
"Betul," jawab Saeful.
Febri mendalami maksud dari kata
create. Dijelaskan Saeful, penyuapan kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan merupakan skenario dari dirinya bersama Donny.
"Saya tidak sendiri, berdua sama Donny. Dan dalam
culture saya dengan Donny, sama senior-senior di organisasi ekstra kampus, semua perintah cukup kondisikan," jelas Saeful.
"Jadi biar
clear saja,
create itu artinya membuatnya bersama Donny begitu ya pak? Semacam menyusun bersama Donny begitu?" tanya Febri.
"Menyusun skenario, plan A, plan B, plan C," jawab Saeful.
Febri pun kembali menegaskan terkait skenario suap merupakan skenario dari Saeful dan Donny.
"Memberikan uang ke KPU atau menyuap ke KPU, itu bagian dari skenario yang disusun itu pak? Itu bagian yang bapak susun bersama Donny?" tanya Febri menegaskan.
"Iya salah satunya itu," tegas Saeful.
Febri kemudian mendalami pengakuan Saeful dimaksud, apakah skenario tersebut merupakan perintah dari Hasto atau bukan.
"Tadi saya sampaikan, tidak (bukan perintah Hasto)," lanjut Saeful.
BERITA TERKAIT: