Romahurmuziy Dapat Keringanan Hukuman, Pakar: Putusan Pengadilan Harus Dihormati Apapun Bentuknya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 28 April 2020, 20:01 WIB
Romahurmuziy Dapat Keringanan Hukuman, Pakar: Putusan Pengadilan Harus Dihormati Apapun Bentuknya
Romahurmuziy pakai batik/Net
rmol news logo Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan pengurangan masa hukuman menjadi satu tahun untuk tersangkan korupsi Muhammad Romahurmuziy.

Romi, sapaan akrab mantan Ketua Umum PPP itu, sebelumnya divonis hukuman 2 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama, terkait perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI.

Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto meminta masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan terkait kasus korupsi, apapun hasil putusannya.

"Putusan pengadilan apapun bentuknya adalah putusan yang bersifat mengikat bagi siapapun, karena negara hukum itu satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk didengar dan dilaksanakan putusannya adalah putusan pengadilan," kata Agus kepada wartawan, Selasa (28/4).

Agus menambahkan, putusan pengadilan itu adalah putusan tertinggi dalam negara hukum yang harus dihormati apapun bentuknya. Maka, dia meminta masyarakat untuk tidak melakukan intervensi pada pengadilan.

"Dalam sistem peradilan pidana, tidak boleh ada orang mengintervensi kewenangan hakim di dalam mengolah sebuah kasus, karena hakim memiliki sifat independensi," jelasnya.

Agus menegaskam bahwa tidak semua orang yang ditersangkakan oleh KPK otomatis akan bersalah.

Sebab bisa saja KPK tidak memiliki bukti kuat saat melakukan dakwaan. Dalam pengadilan, hakim bisa saja menembukan bukti baru yang menunjukkan bahwa tersangka tidak bersalah.

“Putusan pengadilan ditentukan oleh keyakinan hakim setelah memperhatikan bukti-bukti di pengadilan. Jadi tetap ada peluang putusan bebas bagi tersangka korupsi,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA