
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Ponorogo, H Amin, sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman.
H Amin diketahui merupakan Bupati Ponorogo periode 2010-2015.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TFR (Taufiqurrahman)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (14/2).
Dalam kasus ini, Taufiqurrahman ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan penerimaan suap terkait jual beli jabatan di Nganjuk.
Taufiqurahman juga disangka melakukan gratifikasi dan dijerat telah melakukan TPPU karena diduga mengalihkan gratifikasi yang diterimanya dari 2013 hingga 2017. KPK menduga adanya transfer pembelian mobil atas nama orang lain hingga pembelian aset berupa tanah.
Taufiqurahman pun dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: