Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dan disebut merupakan hasil pembahasan panjang yang melibatkan DPR, pengemudi ojol, operator aplikasi, hingga para ahli.
Anggota Komisi V DPR, Mori Hanafi mengatakan, penurunan potongan aplikasi itu menjadi terobosan besar setelah melalui proses pembahasan secara mendalam.
"Ini satu terobosan besar yang melalui perjuangan panjang. Kami di Komisi V DPR telah melakukan pembahasan secara detail bersama driver ojol, operator, dan para ahli," ujar Mori kepada wartawan usai rapat Komisi V DPR, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut Mori, kebijakan tersebut juga mendapat dukungan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah menyampaikan komitmen penurunan potongan aplikasi saat peringatan Hari Buruh.
"Atas dukungan Presiden, potongan diturunkan menjadi 8 persen. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR, khususnya Pak Sufmi Dasco," katanya.
Mori optimistis kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap kesejahteraan jutaan pengemudi ojol di Indonesia.
"Kami yakin dengan diberlakukannya kebijakan ini, kesejahteraan driver ojol akan semakin membaik," pungkasnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: