Demo Kasus Pengadaan Al Quran, Massa Desak KPK Segera Periksa Priyo Budi Santoso

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 05 Februari 2020, 22:49 WIB
Demo Kasus Pengadaan Al Quran, Massa Desak KPK Segera Periksa Priyo Budi Santoso
Aktivis demonstrasi minta KPK periksa Priyo Budi Santoso/RMOL
rmol news logo Sejumlah massa aksi yang mengatasnamakan diri dari Perkumpulan Gerakan Aktivis menuntut KPK untuk memeriksa Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Berkarya Priyo Budi Santoso terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan komputer dan Alquran.

Koordinator aksi, Faizal mengatakan, Priyo Budi Santoso diduga terlibat menerima gratifikasi atas kasus tersebut. Bahkan kata Faizal, KPK hingga saat ini belum mentersangkakan Priyono atas dugaan korupsi tersebut.

"Semenjak kasus ini naik dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. KPK belum juga mentersangkakan PBS (Priyo Budi Santoso) atas dugaan korupsi atau telah menerima gratifikasi" ucap Faizal saat aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Dalam aksi ini, massa aksi memiliki tiga tuntutan, diantaranya mendesak KPK untuk memeriksa Priyo Budi Santoso dan meminta Ketua Umum (Ketum) Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra (Tommy Suharto) untuk mengevaluasi Priyo Budi Santoso dari jabatan yang diemban Priyo saat ini.

"Mendukung upaya KPK dalam memberantas KKN di Indonesia," pungkasnya.

Diketahui, Mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz mengaku telah membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Sejumlah nama politisi yang turut berperan dalam kasus tersebut juga telah diserahkan kepada KPK melalui Justice Collaborator (JC), walaupun akhirnya Surat JC itu ditolak oleh KPK.

"Makanya saya mendapatkan surat JC kemarin karena saya terbuka dan sudah saya kembalikan apa yang saya terima," kata Fahd kepada wartawan saat diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/1) kemarin.

Nama-nama politisi yang ia sebut dalam surat pengajuan JC diantaranya Syamsurachman, Priyo Budi Santoso, Vasco dan Suryadarma Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.

Penetapan Undang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang turut menjerat Fahd El Fouz. Dimana, Fahd divonis 4 tahun penjara pada 2017 lalu.

Fahd bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen, Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, telah terbukti menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus. Fahd sendiri pun menerima uang sebesar Rp 3,4 miliar.

Fahd bersama Dendi dan Zulkarnaen terbukti mempengaruhi pejabat Kementerian agar menjadikan tiga perusahaan menggarap beberapa pengadaan.

Diantaranya, PT Batu Karya Mas sebagai pemenang lelang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011. PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011. Serta, PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pemenang pengadaan kitab suci Al Quran Tahun Anggaran 2012.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA