Penolakan itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Niaga di Jalan Bungur Raya, Jakarta, yang digelar Kamis kemarin (9/1).
Pemohon dalam kasus ini, PT Dewata Bahtera Internasional dan PT Dewata Rekayasa yang mengaku sebagai Kreditur Lain mengklaim bahwa PT Pancaputra Margasejahtera memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Pada Desember tahun lalu, kedua Pemohon mengajukan permohonan PKPU untuk PT Pancaputra Margasejahtera ke Pengadilan.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Sunarso menyatakan permohonan PKPU yang diajukan Pemohon ditolak karena Majelis tidak menemukan bukti bahwa PT Pancaputra Margasejahtera memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Permohonan PKPU tidaklah sederhana, sehingga harus ditolak.
Majelis Hakim berpatokan pada Pasal 222 ayat 3 dan Pasal 8 ayat 4 UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diberikan apabila terbukti Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, serta harus terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana.
“Menolak permohonan PKPU yang diajukan pemohon. Menghukum pemohon PKPU membayar biaya perkara," ujar Sunarso.
Kuasa Hukum PT Pancaputra Margasejahtera, Dedy Kurniadi, menghargai Putusan Majelis Hakim.
Menurutnya, pertimbangan hukum Majelis Hakim telah benar dan sesuai dengan argumentasi hukum Termohon serta memenuhi rasa keadilan.
“Hakim telah tepat dalam Putusannya. Pada pokoknya, argumentasi hukum kami telah diterima dengan baik oleh Majelis Hakim dan putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan,†demikian Dedy Kurniadi.