"Ombudsman hanya diberi wewenang terhadap pelayanan publik bukan penegakan hukum. Ombudsman juga telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (6/1).
Dia memandang, tindakan komisioner ORI, Adrianus Meliala dan timnya sangat berbahaya untuk keamanan Lapas, apalagi sekelas Lapas Sukamiskin.
"Mereka tidak sesuai prosedur karena
nyelonong saja tanpa ada koordinasi dengan Pimpinan Lapas Sukamiskin dan Kakanwil setempat," katanya.
"Lha, kalau misalnya ada napi kabur atau kemudian memicu kerusuhan karena sistem keamanan yang ketat lantaran tiba-tiba ada orang masuk ke sel napi bagaimana? Pengunjung saja (hanya diperbolehkan) sampai ruang besuk," sambungnya.
Ia tak mau berkomentar banyak mengenai tudingan miring yang dialamatkan kepada Menkumham Yasonna Laoly. Baginya, hal ini murni sebagai tindakan Ombudsman yang terkesan ingin
show off.
"Saya tidak melihat ada unsur untuk mempermalukan Yasonna. Saya lebih kepada ORI ingin membuat gebrakan dan merasa hebat," tudingnya.
Menurut Boyamin, kalau sidak Ombudsman ingin mengungkap perlakuan diskriminasi di dalam lapas, justru hal itu mesti dilihat kembali lebih jernih. Sebab, hampir semua Lapas di Indonesia belum memenuhi standar minimum kamar hunian narapidana.
Sementara pakar hukum pidana Universitas (UI) Indonesia, Ganjar Laksamana Bondan menyatakan, apa yang dilakukan ORI ke Lapas Sukamiskin dan lapas lainnya masih bagian dari tupoksinya.
"Hanya saja memang apakah menjadi prioritas atau bukan?" ujarnya.
BERITA TERKAIT: