Peneliti Pusat Pendidikan dan Antikorupsi (PUSDAK) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said menyatakan, harapan masyarakat sangat tinggi kepada kepolisidan untuk mengungkap kasus Novel Baswedan.
Kata Said, polisi tidak boleh serta-merta mempercayai pengakuan tersangka bahwa motif penyiraman adalah karena balas dendam.
"Polri jangan mudah percaya jika pelaku mengutarakan motif penyiraman hanya dendam semata. Apabila dilihat dari posisi Novel sebagai petugas KPK maka ini bisa mengarah ke
obstruction of justice atau merintangi proses penyidikan, ancaman pidana bisa sampai 12 tahun," kata Said kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (31/12).
Lebih lanjut Said menduga kedua pelaku hanyalah pesuruh, sehingga aktor intelektual dibalik insiden penyiraman ke Novel Baswedan yang terjadi 2,5 tahun lalu itu dapat terungkap.
"Apabila dilihat dari peristiwanya bisa jadi pelaku adalah pesuruh, masih ada dalang besarnya. Ini tugas Polri, supaya masyarakat percaya dan optimis Polri merupakan lembaga penegak hukum yang dipercaya oleh masyaarakat," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: