Hal itu ditegaskan langsung Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi pernyataan mantan pegawai KPK, Novel Baswedan yang menuding KPK berbohong soal alasan pengembalian Endar karena pertimbangan menjaga harmonisasi.
Ali mengatakan, persoalan banding administratif oleh ASN diatur dalam PP 79/2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan ASN.
"PP tersebut sebagai pelaksanaan ketentuan UU 5/2014 tentang ASN dan disebutkan jelas apa itu banding administratif, ruang lingkupnya, dan prosesnya seperti apa. Artinya ada mekanisme yang mesti dilakukan sehingga finalnya lahir sebuah keputusan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (6/7).
Dalam konteks persoalan Endar yang kembali ke KPK, kata Ali, belum sampai pada tahap keputusan banding administratif tersebut.
"Informasi yang kami terima, belum sampai pada tahap ada keputusan banding dimaksud, namun kebijakan yang diambil KemenPAN RB pada prinsipnya dalam rangka menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum," kata Ali.
Harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum sebagai upaya keberhasilan pemberantasan korupsi sangat penting, sehingga KPK mempertimbangkan hal tersebut untuk menerima kembali Endar.
"KPK sebagai penegak hukum juga akan terus meningkatkan sinergi dengan APH lain dalam menuntaskan ikhtiar pemberantasan korupsi, sehingga berharap persoalan polemik jabatan dimaksud dapat diakhiri," pungkasnya.
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, menanggapi kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Menurutnya, keputusan itu menunjukkan bahwa keputusan KPK mencopot Endar bermasalah.
Novel juga menyinggung soal alasan KPK mengembalikan Endar dalam menjaga sinergi di antara aparat penegak hukum. Dia menilai KPK tengah berbohong.
"KPK sepertinya bohong lagi. Bjp Endar kembali ke KPK menjadi Direktur Lidik karena banding administrasi diterima oleh Presiden," kata Novel di Twitter, Rabu (5/7).
BERITA TERKAIT: