Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kata Pengamat, BW Serang AKBP Tri Suhartanto Demi Bela Mardani Maming

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 04 Juli 2023, 15:00 WIB
Kata Pengamat, BW Serang AKBP Tri Suhartanto Demi Bela Mardani Maming
Bambang Widjojanto/Net
rmol news logo Polemik rekening gendut mantan Kasatgas Penyidik KPK, Tri Suhartanto disinyalir sengaja dibuat gaduh demi mencari panggung dan perhatian publik.

Hal tersebut disampaikan Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas berkaitan tudingan mantan pegawai KPK, Novel Baswedan terkait Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK soal transaksi Rp300 miliar Tri Suhartanto.

Kata Fernando, baik Novel maupun rekannya, Bambang Widjojanto sengaja ingin mencari perhatian karena sedang membela mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel, Mardani H Maming.

Pasalnya, Mardani Maming sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalsel.

Fernando memandang, BW sapaan Bambang Widjojanto sebagai bagian dari Mardani H Maming lantaran pernah menjadi pengacaranya saat mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sebagai mantan pimpinan KPK, sudah sangat tidak patut Bambang Widjojanto membela koruptor,” jelas Fernando, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/7).

Selain soal rekening gendut, Novel dan BW terkesan memanfaatkan temuan Dewan Pengawas KPK tentang pungli mencapai Rp 4 miliar di lapas untuk terus menyerang KPK.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) Muhamad Suparjo SM mengingatkan, BW pernah menjadi kuasa hukum Mardani saat mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Saat itu, gugatan tersebut kalah dan membuat Mardani divonis 10 tahun penjara.

“Jadi kita harus runut dari bawah awal mula perkaranya, agar tidak terjadi fitnah seperti yang Novel Baswedan sampaikan di podcast-nya bersama Bambang Widjojanto,” ungkap Suparjo.

Suparjo menjelaskan, AKBP Tri Suhartanto, merupakan penyidik yang menangani kasus korupsi Mardani Maming. Bahkan, saat Tri Suhartanto menangani perkara Maming, terjadi unjuk rasa di KPK agar penyidik yang menangani perkara tersebut dipecat dari KPK.

Suparjo juga mematahkan pernyataan Novel yang menyebut Tri Suhartanto tidak diperiksa dan mengundurkan diri begitu saja dari KPK.

"Faktanya penyidik tersebut telah diperiksa Dewas KPK, namun tidak ditemukan pelanggaran. Ia mengajukan permohonan kembali ke Polri. Jadi KPK bukan membiarkan begitu saja, tapi semua sesuai prosedur,” ungkap Suparjo. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA