Kasus Suap Distribusi Gula Di PTPN III, Komisaris PTPN VI Kembali Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 16 Desember 2019, 11:24 WIB
Kasus Suap Distribusi Gula Di PTPN III, Komisaris PTPN VI Kembali Diperiksa KPK
KPK terus usut kasus dugaan suap distribusi gula/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI, M Syarkawi Rauf sebagai saksi kasus suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya yakni Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI), Arum Sabil.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/12).

Dalam kasus ini, Syarkawi disebut menerima uang dari Direktur Utama (Dirut) PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi. Hal itu diketahui setelah Jaksa KPK membacakan surat dakwaan Pieko pada Senin (25/11).

Pieko disebut memberi uang 190.300 dolar Singapura yang setara dengan Rp 1,96 miliar kepada Syarkawi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA