Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya yakni Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI), Arum Sabil.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/12).
Dalam kasus ini, Syarkawi disebut menerima uang dari Direktur Utama (Dirut) PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi. Hal itu diketahui setelah Jaksa KPK membacakan surat dakwaan Pieko pada Senin (25/11).
Pieko disebut memberi uang 190.300 dolar Singapura yang setara dengan Rp 1,96 miliar kepada Syarkawi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: