Kejaksaan Agung melakukan langkah cepat dalam mengeksekusi Kokos Leo Lim, terpidana korupsi Rp 477 miliar dalam proyek di PT PLN Batubara. Tak hanya melakukan penahanan, uang negara hampir setengah triliun rupiah pun bisa diamankan.
“Komjak mengapresiasi upaya cepat yang dilakukan oleh kejaksaan untuk mengeksekusi dalam waktu yang relatif singkat, khususnya perkara yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang cukup besar,†kata anggota Komjak Muhammad Ibnu Mazjah kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/11).
Kendati demikian, menurut Ibnu, kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam mengeksekusi Kokos Leo Lim pascakalah di tingkat kasasi merupakan tugas yang sudah seharusnya dilakukan oleh korps Adhiyaksa itu.
Sebelumnya, Kokos Leo Lim, Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) itu, dicokok aparat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Jantung Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin (11/11).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Siswanto memimpin langsung penangkapan tersebut. Usai dicokok, Kokos langsung digelandang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian didalami.
Selang tiga hari dari penangkapan Kokos, Kejaksaan langsung melakukan eksekusi uang hasil korupsi Rp 477 miliar. Seluruh uang itu pun langsung disetor ke kas negara oleh Jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP
online dengan kode billing 820191113923508.
BERITA TERKAIT: