Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP), KPK menyerahkan aset rampasan senilai Rp19,78 miliar kepada Kejagung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin, 17 November 2025.
"Kita sudah banyak memulihkan aset yang kita miliki dengan banyak instansi, sepanjang itu untuk kepentingan negara," kata Fitroh dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah seluas 324 meter persegi dan bangunan seluas 618 meter persegi, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Aset tersebut merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang dipindahtangankan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 341/MK/KN/2025," pungkas Fitroh.
BERITA TERKAIT: