KPK Serahkan Aset Rampasan Rafael Alun Senilai Rp19,7 Miliar ke Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 18 November 2025, 15:32 WIB
KPK Serahkan Aset Rampasan Rafael Alun Senilai Rp19,7 Miliar ke Kejagung
KPK serahkan barang rampasan dari Rafael Alun Trisambodo kepada Kejagung di Jakarta, Senin, 17 November 2025. (Foto: Humas KPK)
rmol news logo Aset rampasan dari mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo senilai Rp19,7 miliar diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP), KPK menyerahkan aset rampasan senilai Rp19,78 miliar kepada Kejagung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin, 17 November 2025.

"Kita sudah banyak memulihkan aset yang kita miliki dengan banyak instansi, sepanjang itu untuk kepentingan negara," kata Fitroh dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 18 November 2025.

Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah seluas 324 meter persegi dan bangunan seluas 618 meter persegi, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Aset tersebut merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang dipindahtangankan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 341/MK/KN/2025," pungkas Fitroh. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA