"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 5 November 2019 sampai dengan 4 Desember 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/11).
Emirsyah merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia.
Emirsyah diduga menerima uang suap dari Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo senilai 1,2 juta euro dan 180 ribu dolla AS atau setara Rp 20 miliar.
Tak hanya itu, Emirsyah juga diduga telah menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Bahkan, dalam perkembangan kasusnya, KPK juga menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena Emirsyah diduga telah menerima komisi dari Soetikno senilai Rp 5,9 miliar, 680 ribu dolla AS dan 1,02 juta dollar AS.
Sebagian uang tersebut juga diduga untuk melunasi pembelian apartemen milik Emirsyah di Singapura.
BERITA TERKAIT: