Jangan Berwacana, KPK Didesak Cepat Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 16 Desember 2025, 13:01 WIB
Jangan Berwacana, KPK Didesak Cepat Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo KPK didesak segera menahan dua anggota DPR tersangka kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori dari Nasdem dan Heri Gunawan dari Gerindra.

Desakan itu disampaikan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespon pernyataan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang KPK akan segera menahan Satori dan Heri Gunawan.

Boyamin mengingatkan agar KPK tidak terus berwacana soal penahanan keduanya, karena dapat menimbulkan polemik dan perdebatan publik.

"KPK bisa dianggap sengaja melakukan buying time atau mengulur-ulur waktu, karena takut pada tekanan penguasa, terutama DPR," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa 16 Desember 2025.

Faktanya, kata Boyamin, KPK belum menahan Satori dan Heri Gunawan hingga kini sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.

Keduanya dijerat Pasal 12 B UU Tipikor tentang Gratifikasi dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saya melihat KPK masih belum serius untuk menuntaskan kasus korupsi CSR BI. Ini sudah berulang kali kita sampaikan," tandasnya.

Sementara Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK menargetkan penahanan kedua tersangka tersebut dapat dilakukan sebelum 2025 berakhir, atau bukan pada 2026.

“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun. Tunggu saja ya,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA