"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 4 November sampai dengan 13 Desember 2019," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Jumat malam (1/11).
Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 yang menjadikan Supendi tersangka.
Selain Supendi, tiga tersangka lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan dari unsur swasta, Carsa AS.
Mereka sebelumnya telah ditahan selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka, Selasa lalu (15/10).
Supendi diduga menerima uang dari tersangka Carsa sebesar Rp 200 juta terkait dengan pemberian proyek di lingkungan Indramayu. Carsa tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan jalan dengan anggaran sebesar Rp 15 miliar.
Selain itu, tersangka Omarsyah juga diduga menerima uang senilai Rp 350 juta dan sepeda, dan Wempy Triyono menerima Rp 560 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
BERITA TERKAIT: