Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propetindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Tahun 2018.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Darman Mappangara (DMP),†kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/11).
Pemeriksaan kedua orang saksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan bos PT INTI.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan DMP sebagai tersangka baru kasus suap proyek BHS pada PT Angkasa Pura Propetindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT INTI.
KPK menduga DMP memerintahkan staf PT INTI, Taswin Nur untuk memberikan sejumlah uang kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dengan tujuan agar dapat mengarahkan PT APP menunjuk langsung PT INTI sebagai penggarap proyek BHS dengan nilai proyek sebesar Rp 86 miliar.
Andra juga disinyalir telah mengarahkan Executive General Manager Divisi Airport Maintainance Angkasa Pura II, Marzuki Battung untuk menyusun spesifikasi teknis terkait proyek tersebut. Padahal, berdasarkan penilaian tim teknis PT APP harga penawaran PT INTI terlalu mahal.
Tak hanya itu, Andra juga diduga mengarahkan Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI. Hal itu dilakukan agar DP segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.
BERITA TERKAIT: