Konsumsi Sabu, Anak Sri Bintang Pamungkas Ditangkap Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 29 September 2019, 14:45 WIB
Konsumsi Sabu, Anak Sri Bintang Pamungkas Ditangkap Polisi
Sri Bintang Pamungkas/Net
rmol news logo Anak Sri Bintang Pamungkas, Husni Husti Yusuf ditangkap Subdit III Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, di kediamannya Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

HHY alias L ditangkap aparat kepolisian lantaran kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu seberat 0,1037 gram. Tidak hanya itu, HHY juga kedapatan memperjualbelikan narkoba.

“Dari pengakuan tersangka HHY alias L sudah menjual narkoba tiga kali kepada pelanggannya berinisial FA,” ungkap Kasubdit III Narkoba AKBP M Iqbal, di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9).

Anak Sri Bintang Pamungkas tersebut ditangkap aparat kepolisian dari hasil pengembangan dua tersangka sebelumnya berinisial FA yang kedapatan menggunakan narkoba seberat 0,49gram.

“Dari hasil interogasi didapat keterangan bahwa tersangka FA mendapatkan atau memperoleh narkoba jenis sabu dari tersangka HHY,” ucapnya.

FA membeli narkoba dari HHY seharga Rp 800 ribu per satu gram.

HHY ditangkap pada hari Sabtu 15 Juni 2019 pukul 19.00 WIB di rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu timbangan digital, satu buah pipet. Satu buah cangklong yang masih ada sabunya, dua plastik klip ukuran kecil bekas sabu dua buah korek api gas

Atas perbuatannya HHY dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a Juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkoba dengan maksimum hukuman 20 tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA