Berdasarkan agenda pemeriksaan, mereka adalah Kadis PUPR Pemprov Jawa Barat Guntoro, Kabid Teknik di Dinas Bina Marga Gumiliang dan seorang konsultan bernama Hesti Raharja.
Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta untuk tersangka IWK," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/8).
Dalam kasus ini, Iwa diduga menerima suap Rp 900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili terkait pembahasan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017.
Selain Iwa, eks Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto juga sudah berstatus tersangka. Toto diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) maupun rupiah dengan total sekitar Rp 10,5 miliar.
Neneng sendiri telah divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta oleh Pengadilan Tipikor PN Bandung. Dia terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan 90 ribu dolar Singapura dalam proyek perizinan Meikarta.
BERITA TERKAIT: