Selain Karsali, penyidik KPK juga memanggil seorang PNS bernama Jumadi pun akan diperiksa dalam kasus suap di Pemkab Tulungagung ini.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/8).
Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Walikota Blitar dkk terkait pengadaan barang dan jasa. Kemudian, tim KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 2,5 miliar.
Dalam kasus itu ada 6 orang yang telah ditetapkan tersangka. Tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan 3 tersangka lainnya untuk perkara di Blitar.
Adalah Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR) diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 Miliar selama periode 2015 2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 Syahri Mulyo.
Uang tersebut diduga terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2018.
Sebelumnya, rumah Karsali pernah digeledah oleh tim komisi antirasuah. Selain itu, Kantor Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur dan empat rumah pribadi milik pejabat aktif dan pensiunan BPD Jatim juga pernah digeledah.
Dari lokasi, diamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditelusuri oleh KPK. Hingga saat ini penyidikan kasus ini masih berjalan.
BERITA TERKAIT: