Direktur Kriminal Khusus, Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Farhat Abbas terhadap unggahan yang diduga berisi video porno.
"Jadi kami baru beberapa hari yang lalu ya, mungkin sudah lebih dari seminggu juga. Jadi kami sudah menerima memang laporan tersebut dari pelapor Farhat Abbas," ucap Kombes Iwan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/8).
Hingga saat ini, Iwan mengaku penyidik masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor. Tak hanya itu, penyidik juga tengah menganalisa barang bukti yang diserahkan Farhat Abbas.
"Dan saat ini kita sudah melakukan upaya untuk penyelidikan. Kita lakukan pemeriksaan terhadap pelapor kemudian kita juga sudah menganalisis barbuk yan disampaikan kepada kita," jelasnya.
Nantinya kata Iwan, dari hasil analisa barang bukti tersebut bisa menentukan apakah laporan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran hukum ataupun tidak.
"Nah nanti baru setelah kita kaji, kita analisis, apakah ini masuk kategori suatu pelanggaran hukum. Kemudian kita juga periksa saksi-saksi, kemudian kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ini bisa dinaikan ke tingkat penyidikan," paparnya.
Diketahui, Farhat Abbas mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption and Discrimination) yang dipimpin Andar Situmorang, membuat laporan terhadap akun @hotmanparisofficial di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut teregister dalam nomor Laporan LP/4669/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019.
Pada laporan itu, Andar dan Farhat menuduh akun @hotmanparisofficial telah melakukan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.