Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Begitu yang disampaikan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo, merespons langkah Korps Adhiyaksa menyikapi kasus Karhutla.
“Kita tunggu ada kasus yang ditangani dengan penyidik, nanti kita lanjutkan ke persidangan,†kata Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jumat (9/8).
Ia sekaligus membantah tudingan beberapa pihak yang mengatakan pemerintah melaukan pembiaran. Pasalnya, sambung Prasetyo, telah banyak kasus yang ditangani oleh Kejagung. Kejagung, kata Prasetyo, sudah menjerat pidana beberapa perusahaan dalam kasus Karhutla.
“Itu sudah kita lakukan,†ujarnya.
Di tahun 2019 ini, pihak Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan 26 tersangka kasus pembakaran hutan. Namun kesemuanya masih ditataran individu yang rata-rata merupakan petani, sejauh ini belum menyasar korporasi alias perusahaan besar.
Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, Polri tidak berhenti hanya menetapkan 26 tersangka yang rata-rata merupakan petani setempat saja.
“Kan kemudian pada berkutnya kita sedang menyelidiki apakah keterlibatan koorporasi,†kata Asep kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/8).
Asep menegaskan, Polri telah melakukan penyelidikan terhadap Korporasi meski pihaknya belum mau membuka korporasi mana saja yang telah dilakukan pemeriksaan atas dugaan penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan.
BERITA TERKAIT: