FAMI Daftarkan Gugatan Class Action Terhadap PLN Di PN Jakarta Selatan Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 07 Agustus 2019, 09:51 WIB
FAMI Daftarkan Gugatan Class Action Terhadap PLN Di PN Jakarta Selatan Hari Ini
PT PLN harus hadapi Class Action akibat mati listrik massal pada Minggu (4/8) lalu/Net
rmol news logo Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) dijadwalkan mendaftarkan gugatan perwakilan kelompok atau Class Action terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (7/8) pukul 13:00 WIB.

Ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan FAMI sebelumnya yang memang berencana menggugat PLN atas mati listrik di sebagian Pulau Jawa pada Minggu (4/8) lalu.

FAMI melakukan Class Action dengan merujuk kepada Undang-undang Ketenagalistrikan bagian kelima (hak dan kewajiban konsumen) Pasal 29 Ayat (1) Huruf e.

Dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan Juncto Pasal 6 Peraturan Menteri ESDM 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (Persero), dengan tegas menyatakan PLN wajib memberikan kompensasi kepada konsumen terdampak pemutusan aliran listrik.

Gugatan itu nantinya tidak hanya dilakukan di tingkat PLN Pusat. Namun, gugatan juga akan dilakukan terhadap PLN wilayah.
 
"Terlebih regional Jawa Tengah, kita akan lakukan gugatan kepadanya," ucap Sekjen FAMI, Saiful Anam, dalam keterangan tertulisnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA