"Ya saya sudah menerima laporan dari BNNP DKI kemarin sore katanya memang sudah dilakukan
assessment," ucap Deputi Pemberantasan Narkotika BNN, Irjen Arman Depari kepada
Kantor Berita RMOL saat ditemui di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/7).
Meski demikian, hingga kini permintaan tersebut belum bisa ditindaklanjuti lantaran pihaknya belum menerima laporan yang dilayangkan Polda Metro itu.
Nantinya, hasil penilaian dari BNN akan menjadi patokan kasus yang menjerat komedian jebolan Srimulat ini ke depan, apakah masuk proses rehabilitasi atau pengadilan.
"Rehabilitasi itu juga bisa rawat jalan, bisa rawat inap. Nah itu tergantung pada hasil
assessment dan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik," jelasnya.
Ia melanjutkan, jika Nunung dan suaminya terlibat jaringan peredaran narkoba, maka perkara pidananya tetap dilanjutkan. Namun jika hanya sebagai pemakai ataupun pecandu narkoba maka cukup dilakukan rehabilitasi.
"Kalau yang bersangkutan terlibat jaringan atau terindikasi bandar atau pengedar, hak rehabilitasi tetap bisa diberikan namun proses hukum pidananya berjalan. Berbeda misalnya dia hanya pengguna atau pecandu, dia cukup direhabilitasi," paparnya.
Menurutnya, rehabilitasi merupakan proses tindakan upaya kemanusiaan yang didapatkan para pecandu narkoba untuk memulihkan dari ketergantungan obat-obatan terlarang maupun narkoba.
"Lebih daripada upaya kemanusiaan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: