Begitu yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Menurut Trunoyudo pihaknya akan mempelajari atau meneliti terlebih dahulu kasus tersebut.
"Kami akan mempelajari dan ranahnya adalah fungsi pengawasan internal akan melakukan penelitian terhadap perkara yang dimaksudkan," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/5).
Menurutnya, Polda Jabar tidak menutup kemungkinan akan membuka kembali kasus tersebut. Tetapi, semua itu mengacu pada undang-undang (UU) yang berlaku. "Sesuai aturan UU (penelitian kasus itu). Terima kasih sudah menjadi sarana control sosial," ujarnya.
Sebelumnya Budi mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian karena mendapat ketidakadilan dalam kasus yang menimpanya.
Budi menyurati Kapolri lantaran menduga adanya ketidakprofesionalan oknum anggota Polri dalam menangani laporannya di Ditreskrimum Polda Jabar terkait perusakan, penjarahan dan keterangan palsu.
Budi telah membuat laporan dengan nomor LP/680/VII/2017/Bareskrim tertanggal 12 Juli 2017 dengan terlapor Swasta Permana Tanujaya, Ketua LBH Baladhika Karya Adhi Ramdhani dan Advokat Wahyu Setiazie sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP.
Budi sendiri sudah menempuh proses hukum melalui Pengadilan Negeri Bandung. Hasilnya diputuskan untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyidik serta dilakukan tindakan penyitaan terhadap barang bukti tindak pidana yang berada di dalam tempat dan penguasaan terlapor.
Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri juga telah memerintahkan Direskrimum Polda Jabar untuk menindaklanjuti secara profesional, proposional, objektif, transparan dan akutabel serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor secara periodik. Namun sampai saat ini perintah tersebut belum ditindaklanjuti.
BERITA TERKAIT: