Anggota DPRD Fraksi Nasdem Turut Jadi Tersangka Korupsi Jatah Proyek Kota Bandung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 10 Desember 2025, 19:23 WIB
Anggota DPRD Fraksi Nasdem Turut Jadi Tersangka Korupsi Jatah Proyek Kota Bandung
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo (tengah) saat rilis penanganan kasus dugaan korupsi jatah proyek di lingkungan Pemkot Bandung. (Foto: RMOLJabar/Gilang Mustopa)
rmol news logo Kejaksaan Negeri Kota Bandung turut menetapkan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa. Selain Rendiana, Wakil Wali Kota Bandung Erwin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua tersangka, yakni saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif dan saudara RA selaku anggota DPRD Kota Bandung aktif," ujar Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam jumpa pers di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, 10 Desember 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah. Total 75 saksi telah dimintai keteranga dan status perkara resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan khusus pada 9 Desember 2025.

Irfan menjelaskan Rediana yang merupakan anggota DPRD Fraksi Nasdem dan Erwin diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta jatah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung. Proyek-proyek tersebut kemudian diarahkan agar menguntungkan pihak yang memiliki kedekatan dengan para tersangka.

“Paket pekerjaan itu dijalankan dan pada akhirnya menguntungkan pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka secara melawan hukum,” tegas Irfan dikutip dari RMOLJabar.

Pola intervensi proyek disebut berlangsung dalam sejumlah pengadaan sepanjang 2025. Penyidik kini masih menelusuri aliran keuntungan serta potensi kerugian negara.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pasal subsidair Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.rmol news logo article


EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA