Mereka adalaha Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Nur Kholis Setiawan; Sekertaris Pansel, Abdurrahaman Mas'ud; Anggota Pansel, Khasan Effendy; dan Karo Kepegawaian Kemenag, Ahmadi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (M. Romahurmuziy) dalam tindak pidana korupsi dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (7/5).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka. Yakni, Anggota DPR RI Fraksi PPP M. Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi, dan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin.
Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait kasus ini, KPK juga telah menyita Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS di laci ruangan kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Dan puluhan saksi telah diperiksa, salah satunya Menag Lukman meskipun mangkir.
BERITA TERKAIT: