Seperti dilansir
RMOLLampung, Kepolisian Daerah Lampung akhirnya menangkap SH, seorang dosen yang jadi tersangka perbuatan asusila terhadap EF, seorang mahasiswi di UIN Raden Inten, Lampung, Kamis (21/3).
â€Sudah gelar, dan statusnya dinaikan menjadi tersangka†ujar Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Bobby Marpaung, Jumat (22/3).
Polda Lampung merencanakan penahanan terhadap SH "Karena ancaman pidananya di atas 5 tahun, tergantung penyidik," kata Kombespol Bobby Marpaung.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta I Ketut Seregi mengatakan, SH telah diperiksa sebagai tersangka sejak Jumat (22/3), pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Dia mengatakan sedang mengupayakan penahanan.
SH dijerat Pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana atas laporkan perkara dengan nomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT.
BERITA TERKAIT: