Tindakan itu dilakukan terhadap seorang mahasiswi berinisial SS. MAES diduga telah melakukan perekaman saat SS sedang mandi di kamar kosnya.
“Saat ini di semester 2,” kata Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah saat dikonfirmasi, Sabtu, 19 April 2025.
MAES sendiri tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi.
Jurusan ini adalah studi spesialisasi setelah mahasiswa mendapat gelar sarjana dokter gigi.
Pihak UI saat ini baru membekukan kegiatan dan status akademiknya, sambil menunggu hasil keputusan persoalan hukum.
“Terkait hal tersebut, UI akan menunggu putusan hukum tetap baru kemudian akan memutuskan status permanen mahasiswa itu. Tentunya yang bersangkutan saat ini sudah dibekukan dulu kegiatan dan status akademiknya,” jelasnya.
Seperti diketahui bersama, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan MAES sebagai tersangka karena telah merekam seorang mahasiswi inisial SS yang sedang mandi di kamar kosnya.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Di antaranya SS selaku terlapor, IN selaku pemilik kosan, SY teman dari SS dan juga MAES.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, MAES dijerat dengan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU 44/2008 tentang Pornografi.
BERITA TERKAIT: