Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pihaknya menggunakan laporan model A yakni peristiwa pidana yang ditemukan sendiri oleh polisi tentang terjadinya suatu peristiwa pidana.
"Karena sesuai dengan UU 2/2002, tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian melakukan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/3).
Dedi menuturkan, apa yang disampaikan Robertus dalam orasinya tidak sesuai dengan data dan fakta sebenarnya.
"Tanpa ada data dan fakta, mendiskreditkan salah satu institusi, itu berbahaya," ujarnya.
Menurut Dedi, dalam melaksanakan aksi unjuk rasa, peserta setidaknya harus mengindahkan UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Ada narasi-narasi yang disampaikan sangat mengganggu itu. Oleh karenanya, dari penyidik menerapkan pasal 207 KUHP," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: