Demikian disampaikan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (21/2).
"Hari ini pemeriksaan terhadap lima orang saksi untuk para tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dan sejumlah unsur Anggota DPRD Lampung Tengah," ujar Febri.
Adapun, sambung Febri, kelima saksi yang diperiksa yakni Indra Erlangga ( Kepala Bidang Air Bersih dan Pertamanan), Frengki Wijaya (Komisaris PT Purna Arena Yudha), Rusmaliadi alias Ncus (PNS/Staf Kas Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah Timur Dinas Bina Marga Kab. Lampung Tengah), Hendri Wijaya (Komisaris PT Purna Arena Yudha), Johanes Bastita Giovani (Wiraswasta).
Namun demikian, lanjut Febri, satu dari lima orang saksi tidak bisa menghadiri pemeriksaan dengan alasan ada acara pembekalan tim sukses dan meminta penjadwalan ulang.
"Kami ingatkan agar para saksi dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku, bahwa menurut KUHAP hadir sebagai saksi dan bicara dengan benar adalah kewajiban hukum," tegas Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sekitar puluhan orang sebagai saksi dan telah dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut.
[jto]
BERITA TERKAIT: