Jubir KPK: Belum Ada Permintaan Supervisi dari Kejagung soal Kasus Febrie

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 13 Juli 2026, 20:54 WIB
Jubir KPK: Belum Ada Permintaan Supervisi dari Kejagung soal Kasus Febrie
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga saat ini belum menerima permintaan supervisi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih akan memastikan apakah sudah ada permintaan resmi dari Kejagung terkait supervisi penanganan perkara yang sudah dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejagung.

"Kami cek apakah sudah ada atau belum," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 13 Juli 2026.

Meski demikian, Budi menegaskan KPK telah lebih dulu berdiskusi dengan Kortastipidkor Polri mengenai mekanisme koordinasi maupun supervisi sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Kejagung.

"Pada saat sebelum konferensi pers di Polda Metro sebagaimana disampaikan Pak Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kemarin, memang sudah ada diskusi yang dilakukan antara KPK dengan kawan-kawan di Kepolisian berkaitan dengan mekanisme-mekanisme jika dilakukan koordinasi ataupun supervisi terhadap suatu perkara," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kata Budi, KPK juga telah menjelaskan mekanisme suatu perkara dapat dilakukan koordinasi maupun supervisi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan UU 19/2019 tentang KPK memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi maupun supervisi terhadap aparat penegak hukum (APH) lain yang menangani perkara tindak pidana korupsi.

"Kalau kita merujuk pada UU 19/2019, KPK memang memiliki tugas untuk melakukan koordinasi ataupun supervisi kepada instansi yang punya kewenangan dalam pemberantasan korupsi, termasuk Kejaksaan ataupun Kepolisian," ucapnya.

Menurut Budi, mekanisme koordinasi dan supervisi bukan hal baru. Selama ini KPK kerap melakukannya terhadap berbagai perkara korupsi yang ditangani APH di pusat maupun daerah, terutama ketika penyidik memerlukan dukungan, seperti menghadirkan ahli atau memberikan analisis dalam proses penyidikan.

Meski belum ada permintaan supervisi dari Kejagung, Budi memastikan KPK terus memantau perkembangan perkara tersebut.

"Karena ini memang penyidikannya juga masih di tahap awal, baru hari Sabtu kemarin dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung. Kita juga sudah melihat komitmen kuat antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk terus bersinergi ke depannya dalam proses penyidikan perkara ini," pungkasnya.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA