Dalam foto surat yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, laporan itu tertuang atas nama Musa Marasabessy selaku pelapor dengan nomor surat laporan LP/B/0150/II/2019/BARESKRIM tanggal 4 Februari.
Sedangkan nama terlapor yakni Immanuel Ebenezer disangka dengan perkara pencemaran nama baik melalui eletronik, konfil, suku, agama dan ras antar golongan (SARA). Surat tersebut ditandatangani oleh IpdaYadino.
Ebenezer dilaporkan atas pernyataanya yang menyebut peserta aksi 212 sebagai wisatawan penghamba uang.
Sementara, menurut Ketua Divisi Hukum PA 212, Damai Hari Lubis, laporan yang dilayangkannya itu sempat ditolak oleh Bareskrim Polri. Alasan penolakan itu, katanya, pelapor harus melaporkan ke tim cyber di Jati Baru, Tanah Abang.
"Sebelumnya juga kami ditolak dengan alasan harus melalui tim cyber yang ada di Jati Baru, Tanah Abang. Tapi,
Alhamdulillah dengan argumentasi hukum, akhirnya diterima," kata Damai.
[wis]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: