Natsir akan diperiksa terkait penyidikan kasus suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian Rakyat (PUPR).
"Penyidik akan meminta keterangan saksi untuk tersangka BSU (Budi Suharto)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Selasa (29/1).
Kasus suap proyek SPAM Kemen-PUPR terkuak dari operasi tangkap tangan tim KPK dengan barang bukti berupa uang tunai Rp. 3.4 miliar, 23.100 dolar Singapura dan 3.200 dolar AS.
Proyek SPAM Kementerian PURPR dimaksud untuk Lampung, Umbulan-3 Pasuruan, Toba-1, Katulampa dan pengadaan pipa HDPE di Bekasi, Donggala dan Palu.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto, Direktur PT WKE, Lily Sundarsih, Direktur PT TSP, Irene Irma dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibya. Empat orang ini diduga sebagai pemberi suap.
Empat tersangka lainnya sebagai terduga penerima suap yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis, Angggiat Patunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah , Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.
[wid]
BERITA TERKAIT: