49 Koruptor Masih Berstatus PNS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 28 Januari 2019, 18:10 WIB
49 Koruptor Masih Berstatus PNS
Jurubicara KPK, Febri Diansyah/Net
rmol news logo . Sebanyak 49 koruptor yang sudah ditetapkan bersalah pengadilan masih berstatus pegawai negeri sipil di sejumlah kementerian.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, untuk instansi pusat, dari 98 PNS yang divonis bersalah karena korupsi, baru 49 orang yang diberhentikan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menjadi yang paling banyak masih mempekerjakan PNS koruptor.

"Catatan kami, Kementerian PUPR dan Kemenristek Dikti masing-masih masih mempertahankan 9 orang (PNS koruptor)," ujar Febri, Senin (28/1).

Sedangkan kementerian yang terbanyak memberhentikan PNS terbukti korupsi adalah Kementerian Perhubungan sebanyak 17 orang.

"Kemudian Kementerian Agama yang telah memecat 7 orang," tukas Febri. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA