Nota Keberatan Merry Purba Ditolak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 28 Januari 2019, 13:58 WIB
Nota Keberatan Merry Purba Ditolak
Merry Purba dan Effendi Lod Simanjuntak/RMOL
rmol news logo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan putusan sela dari eksepsi atau nota keberatan yang diajukan hakim nonaktif, Merry Purba.

Alhasil, majelis hakim yang diketuai Saifuddin Zuhri menolak eksepsi atau nota keberatan Merry.

"Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Merry Purba tidak dapat diterima," ujar Saifuddin, Senin (28/1).

Dengan putusan ini, Saifuddin memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara untuk Merry.

Dalam eksepsinya, Effendi Lod Simanjuntak selaku kuasa hukum Merry berpendapat penetapan tersangka pada kliennya terlalu dipaksakan karena hanya didasari keterangan seorang saksi, yaitu Helpandi.

Selain itu, lanjut Effendi, tidak ada pembuktian adanya aliran dana yang mengindikasikan kliennya benar-benar menerima uang 150 ribu dolar Singapura dari Helpandi.

"Dalam perkara a quo tidak hanya saksi Helpandi saja, tapi juga dengan alat bukti lain yaitu dengan ditunjukkan percakapan Whatsapp, handphone dan lainnya yang merupakan petunjuk adanya keterlibatan antara Merry dan Helpandi, maka majelis tidak sependapat dengan pernyataan surat dakwaan cacat formal maka eksepsi ini haruslah ditolak," urai Saifuddin.

Merry dalam dakwaan itu disebutkan menerima dana suap tersebut melalui Helpandi yang merupakan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan.

Merry didakwa menerima duit suap 150 ribu dolar Singapura dari total 280 ribu dolar Singapura yang diterima Hempandi dari Tamin.

Merry dijerat dengan pasal 12 huruf c juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 atau 1 ke-1 KUHPidana.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA