Waktu Tinggal 8 Tersangka Suap Dinas PUPR Di Penjara Ditambah 40 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 16 Januari 2019, 22:58 WIB
Waktu Tinggal 8 Tersangka Suap Dinas PUPR Di Penjara Ditambah 40 Hari
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tinggal delapan tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, di dalam bui.

"Berlaku selama 40 hari dan akan efektif terhitung tanggal 18 Januari hingga 26 Februari 2019," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (16/1).

Berkas perkara para tersangka belum rampung. Karenanya masa tahanan mereka dalam status tersangka perlu ditambah.

"Perpanjangan untuk keperluan pemeriksaan oleh penyidik," kata Febri.

Kedelapan tersangka perkara suap menyuap proyek di Pakpak Bharat yang diperpanjang masa tahanananya adalah Budi Suharto, Lily Sundarsih, Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibya, Angggiat Patunggul Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar dan Donny Sofyan Arifin. Kasus yang menjerat mereka terungkap dari operasi tangkap tangan dengan alat bukti uang tunai Rp 3.4 miliar, 23.100 dolar Singapura dan 3.200 dolar Amerika.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA