Bahkan, puluhan toko kimia sudah diperiksa dan 90 orang saksi telah dimintai keteranganya ditambah supervisi bersama tim KPK sudah dilakukan.
“Semua dalam progres. Setiap kasus beda karakteristiknya, ada kasus cepat terungkap, tapi ada juga kasus lama terungkap, artinya kasus tidak bisa disamaratakan,†kata Kadiv Humas Polri, Irjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/1).
“Apakah itu jalan di tempat, tidak sama sekali,†tambah Iqbal menekankan.
Sekaligus, Iqbal menegaskan soal surat tugas tim gabungan Polri bersama KPK dan beberapa orang pakar lainya dalam menuntaskan kasus novel tidak lain ialah Polri menjalankan rekomendasi dari Komnas HAM yang tidak ada kaitanya dengan pesta demokrasi Pemilihan Presiden dan Anggota Legislatif pada April 2019 yang akan datang.
“Ranah kapolri harus membentuk itu tadi. Membentuk tim unsur Polri, KPK, dan pakar. Untuk menindaklanjuti Komnas HAM itu kapolri bentuk tim itu dengan surat perintah. Jadi Enggak ada kepentingan apapun, ya untuk mengungkap kasus itu,†pungkas Iqbal.
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.