Tersangka Suap Limbah Sawit Kembali Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 31 Desember 2018, 10:16 WIB
Tersangka Suap Limbah Sawit Kembali Diperiksa KPK
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pendalaman keterangan para tersangka dalam penyidikan kasus suap terhadap DPRD Kalimantan Tengah terkait pengelolaan limbah sawit.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebut penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Edy Rosada.

"Dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka TD (Teguh Dudy)," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Senin (31/12).

Edy dan Teguh merupakan dua dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus tersebut.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, empat diantaranya adalah Anggota DPRD Kalteng selaku penerima suap.

Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Punding LH Bangkan (PUN), dan dua Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah (A), dan Edy Rosada (ER).

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja (ESS), CEO PT BAP Wilavah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Svamsury Zaldy (TD). [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA