"Jumlah tersangka 47 orang, terdiri dari tersangka WNI sebanyak 40 orang. Tersangka WNA sebanyak 7 orang terdiri dari 6 orang WN Malaysia dan 1 orang WN Nepal," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto kepada wartawan, Sabtu (29/12).
Untuk jumlah tersangka berdasarkan klasifikasi peran, sebanyak 1.162 bandar. Kemudian sebanyak 3.989 kurir, pengedar sebanyak 12.789 orang, penyalahguna sebanyak 7.493 dan produsen sebanyak 11 orang.
Selanjutnya, jumlah tersangka berdasarkan vonis sepanjang tahun 2018 yaitu, tersangka divonis mati sebanyak 7 orang, seumur hidup 10 orang, hukuman 15 sampai 20 tahun penjara sebanyak 95 orang.
Selanjutnya, hukuman penjara 10 sampai 15 tahun sebanyak 2.106 orang, hukuman 6 sampai 9 tahun penjara sebanyak 2.325 orang, dan kurang dari lima tahun sebanyak 9.880 orang.
"Sementara diversi 3 orang dan rehabilitasi sebanyak 13 orang," pungkas Brigjen Eko.
[rus]
BERITA TERKAIT: