Sebelumnya, Tim Penyidik KPK mengungkap adanya suap dana hibah dari Kemenpora kepada KONI dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada pekan lalu.
"Tidak tepat kalau kita sampaikan materi perkara saat ini," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/12).
Febri menjelaskan, secara institusi seharusnya menteri mengetahui semua kebijakan yang dikeluarkan. Tetapi dalam hal tertentu, seorang menteri boleh mendelegasikan pada anak buahnya.
Termasuk dalam kasus suap dana hibah KONI, kata Febri, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman seperti apa mekanisme pengajuan proposal dana tersebut.
"Apakah proposal diajukan kepada menteri, kemudian dipelajari oleh menteri atau menteri tidak mempelajarinya dan delegasikan pejabat di bawah misal deputi, itu kami dalami," jelasnya.
Dari operasi senyap itu KPK menetapkan lima tersangka, tiga di antaranya merupakan penerima suap. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora, Mulyana, PPK Kemenpora, Adhi Purnama dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Adapun sebagai pihak diduga pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy.
Alat bukti yang diamankan KPK berupa uang tunai senilai Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta, satu unit mobil Chevrolet dan bingkisan uang tunai di KONI senilai Rp 7 miliar.
[lov]
BERITA TERKAIT: