Penyidikan Rampung, Karen Dilimpahkan ke Penuntutan

Senin, 24 Desember 2018, 10:24 WIB
Penyidikan Rampung, Karen Dilimpahkan ke Penuntutan
Karen Agustiawan/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung merampungkan penyidikan terhadap mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Berkas perkara tersangka ko­rupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia itu telah dilimpahkan ke penuntutan.

"Sudah Jumat kemarin JPU (jaksa penuntut umum) nyatakanlengkap, P21. Dalam waktu waktu dekat segera dilimpahkanke Pengadilan Tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri.

Soesilo Aribowo, penasihat hukum Karen membenarkan pelimpahan berkas perkara kliennya ke jaksa penuntut umum.

"Untuk (pelimpahan) tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum kami masih menunggu. Mudah-mudahan segera dilakukan," harapnya.

Ia juga mengungkapkan kon­disi kesehatan kliennya. Kata dia, Karen mengalami penyem­pitan saraf leher ke otak. "Itu ha­sil berobat kemarin di RSPAD," sebutnya.

Soesilo akan mengajukan permohonan izin agar Karen bisa berobat lagi. "Nanti kami lampirkan hasil berobat sebel­umnya yang menggambarkan ada penyempitan," katanya.

Karen ditetapkan tersangka sejak Maret 2018. Berdasarkan surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung nomor Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018.

Karen diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UUPemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah melakukan penyidi­kan setengah tahun, Kejaksaan Agung baru menahan Karen pada 24 September 2018. Usai menjalani pemeriksaan di ge­dung bundar.

Hasil penyidikan kejaksaan, investasi di Blok BMG merugi­kan negara sebesar 31.492.851 dolar Amerika dan 26.808.244 dolar Australia. Setara Rp 568 miliar.

Kasus ini bermula pada tahun 2009. Pertamina melalui anak perusahaannya, Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisisaham 10 persen saham ROC Oil Ltd di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.

Akuisisi berdasarkan Agreement for Sale and Purchase BMG Project tanggal 27 Mei 2009. Nilai transaksinya 31.917.228 dolar Amerika.

Diduga terjadi berbagai pe­nyimpangan dalam pengusulan investasi di Blok BMG. Pertama, tidak mengacu Pedoman Investasi. Kedua, tidak ada studi kelayakan (feasibility study) dan kajian lengkap (due diligence) sebelum pengambilan keputusan investasi. Penyimpangan ber­ikutnya, investasi itu tanpa ada persetujuan dari Dewan Komisaris.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya opera­sional Blok BMG yang muncul (cash call) sebesar 26.808.244 dolar Australia.

Pertamina berharap Blok BMG bisa menghasilkan minyak812 barel per hari. Ternyata hanya bisa rata-rata 252 barel per hari.

Pada 5 November 2010, ROC Oil memutuskan menghentikan produksi minyak di Blok BMG. Alasannya, blok ini tidak ekono­mis jika diteruskan produksi.

Pertamina gagal memperoleh untung dari investasi di blok ini. Selain itu tidak bisa menambah cadangan dan produksi minyak nasional. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA