Sespri Direktur Jasa Tirta Bersaksi Untuk Djoko Saputra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 17 Desember 2018, 11:37 WIB
Sespri Direktur Jasa Tirta Bersaksi Untuk Djoko Saputra
Foto: Net
rmol news logo Setelah penetapan status tersangka terhadap Direktur Utama (Dirut) Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun melanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi

Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

Setidaknya ada tiga orang saksi dipanggil penyidik KPK pada hari ini (Senin, 17/12).

"Tiga orang saksi dipanggil untul divali keterangannya terkait tersangka DS (Djoko Saputra)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya.

Mereka yang akan bersaksi adalah sekretaris pribadi Direktur Perum Jasa Tirta II, Melsa Taruli Situmeang, Dirut Operasional sekaligus pemegang saham PT. BMEC, Fitriyani Musrotika dan staf PT. BMEC, Achmad Khaerudin.

Selain Djoko, seorang tersangka lainnya dari pihak swasta bernama Andririni Yaktiningsasi.

Dalam kasus ini diperkirakan kerugian negara Rp 3,6 miliar yang diduga keuntungan Andririni. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA