Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
Setidaknya ada tiga orang saksi dipanggil penyidik KPK pada hari ini (Senin, 17/12).
"Tiga orang saksi dipanggil untul divali keterangannya terkait tersangka DS (Djoko Saputra)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya.
Mereka yang akan bersaksi adalah sekretaris pribadi Direktur Perum Jasa Tirta II, Melsa Taruli Situmeang, Dirut Operasional sekaligus pemegang saham PT. BMEC, Fitriyani Musrotika dan staf PT. BMEC, Achmad Khaerudin.
Selain Djoko, seorang tersangka lainnya dari pihak swasta bernama Andririni Yaktiningsasi.
Dalam kasus ini diperkirakan kerugian negara Rp 3,6 miliar yang diduga keuntungan Andririni.
[wid]