"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RYB (Remigo Yolando Berutu, Bupati Pakpak Bharat)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (11/12).
Remigo dan Anderson merupakan tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
KPK mengungkap kasus suap Pakpak Bharat ini setelah operasi tangkap tangan. KPK mengamankan enam orang dalam OTT tersebut di Medan, Jakarta dan Bekasi.
KPK menetapkan tiga diantaranya sebagai tersangka penerima suap, yaitu Bupati Pakpak Bharat; Remigo Yolando Berutu, Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat; David Anderson Karosekali; dan satu pihak swasta, Hendriko Sembiring.
Hingga saat ini KPK masih belum menetapkan siapa tersangka yang memberikan suap tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan tim KPK dalam giat tersebut berupa uang tunai senilai Rp. 150 juta yang merupakan bagian dari dana suap.
[rus]