KPK Garap Enam Saksi Suap PN Jaksel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 11 Desember 2018, 09:59 WIB
KPK Garap Enam Saksi Suap PN Jaksel
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam pengusutan kasus suap pada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Penyidik memanggil enam orang saksi untuk diperiksa terkait tersangka IW (Iswahyu Widodo)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (11/12).

Saksi-saksi yang dipanggil adalah Hakim PN Jaksel, A. Guntur, Panitera Pengganti PN Jaksel, Matius dan staf Keuangan PN Jaksel, Yulhendra.

Termasuk juga saksi dari unsur pihak swasta Isrullah Ahmad, Resa Indrawan Samir dan Thomas Azali

KPK mengungkap adanya kasus suap dalam penanganan perkara perdata di PN Jakel dalam operasi tangkap tangan.

KPK mengamankan enam orang dalam OTT di Jakarta dan menetapkan lima diantaranya sebagai tersangka.

Mereka adalah Ketua Majelis Hakim, Iswahyu Widodo, Hakim, Irwan, Panitera Pengganti PN Jaktim, Muhammad Ramadan, seorang advokat, Arif Fitrawan dan pihak swasta, Martin P Silitonga.

Adapun alat bukti yang diamankan salam operasi senyap tersebut berupa uang tunai 47 ribu dolar Singapura. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA