Ditemui usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/12), Irwandi dengan tegas menyangkalnya.
"Saya nggak pernah tahu ada uang dari bupati (Ahmadi). Saya nggak tahu," ucap Irwandi.
Menurut dia, seluruh rencana kegiatan Aceh Marathon sudah terpampang jelas dalam poin kegiatan dan dimasukkan dalam RAPB Aceh.
Sidang tersebut menghadirkan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah sebagai saksi.
"Setahu saya beliau tidak terlibat dalam Aceh Marathon," kata Nova dalam kesaksiannya.
Penasihat Hukum Irwandi, Sirra Prayuna menekankan, anggaran Aceh Marathon sudah dikemas secara profesional.
"Dana Aceh Marathon ada di RAPBA tapi karena ditolak oleh DPRA, maka setelah konsultasi 60 hari kepada Kementerian Dalam Negeri kemudian gubernur menerbitkan Pergub. Artinya jelas platform Anggaran Aceh Marathon sudah ada di RAPBA," kata Sirra menanggapi Nova.
Selain itu, menurut Sirra, posisi kliennya dalam event Aceh Marathon sebagai ketua penasihat. Sementara ketua panitia dijabat oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
"Menurut keterangan saksi, Aceh Marathon sangat untuk promosi destinasi," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Irwandi didakwa menerima suap Rp 1,05 miliar dari Ahmadi terkait pemulusan Dana Alokasi Khusus (DOK) Aceh Tahun Anggaran 2018 di Bener Meriah.
[wid]
BERITA TERKAIT: