"Penyidikan untuk tersangka ESI telah selesai dan hari ini dilakukan pelimpahan berkas ke tahap penuntutan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Senin (10/12).
Pelimpahan berkas tersebut, dikatakan Febri dilakukan setelah penyidik KPK mengumpulkan keterangan dan memeriksa 38 saksi.
Eddy menjadi tersangka dalam kasus memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat.
Perkara suap ini muncul pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan perantara suap, Doddy Aryanto Supeno.
KPK saat OTT menyita uang suap Rp 50 juta yang diduga bertujuan mengatur peninjauan kembali (PK) perkara perdata di Mahkamah Agung.
Usai penangkapan, KPK menggeledah empat lokasi, termasuk rumah dan kantor Nurhadi. Dari rumah Nurhadi, KPK menyita uang senilai Rp 1,7 miliar dalam bentuk dolar Singapura, dolar Amerika, Euro dan Riyal yang diduga berkaitan dengan pengurusan perkara perdata tersebut.
[rus]