Presiden Jokowi: Perpres 54/2018 Upaya Pemerintah Bangun Sistem Pencegahan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 04 Desember 2018, 12:10 WIB
Presiden Jokowi: Perpres 54/2018 Upaya Pemerintah Bangun Sistem Pencegahan Korupsi
Presiden Jokowi/RMOL
rmol news logo . Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi merupakan langlah konkrit pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Bagian dari upaya kita untuk membangun sistem pencegahan yang lebih komperehensif dan sistematis," ujar Presiden Joko Widodo dalam acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (4/12).

Jokowi sapaan akrab Kepala Negara menyebutkan, dalam Perpres itu pemerintah menempatkan Komisi Pemberantasan Korupsu (KPK) sebagai koordinator tim nasional pencegahan korupsi.

Selain itu, lanjut Jokowi, juga telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PP ini merupakan sarana pemerintah dalam memberikan apresiasi atau hadiah bagi masyarakat yang terlibat aktif dalam pemberantasan korupsi.

"Tentu saja pemberian penghargaan tersebut harus melalui proses verifikasi," demikian Jokowi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA